Minggu, 18 Desember 2011

Dokumen Keesaan Gereja (DKG)

Dokumen Keesaan Gereja (DKG)

-        Dokumen Keesaan Gereja adalah rumusan pengakuan bersama gereja-gereja di Indonesia yang disusun dalam wadah Oikumene FGI/PGI. Adapun tujuan penyusunan dokumen ini sebagai pedoman dan alat dalam mewujudkan gereja Kristen yang esa di Indonesia. Dokumen Keesaan Gereja disingkat denan DKG yang dikenal pada saat ini merupakan pembaruan dan penyempurnaan terus menerus dari naskah-naskah sebelumnya.
 Berikut ini idi dari 5 Dokumen Keesaan Gereja :
1.       Pokok-pokok tugas panggilan bersama (PTTB)
2.       Pemahaman bersama Iman Kristen (PBIK)
3.       Piagam saling mengakui dan menerima (PSMSM) di antara gereja-gereja PGI
4.       Menuju kemandirian teologi daya dan dana (MKTDD)
5.       Tata dasar persekutuan gereja-gereja di Indonesia (TD-PGI)
-        LDKG mengalami penyempurnaan pada Sinode Raya XI pada tahun 1989 di Surabaya. Pada LDKG diberikan tambahan sejenis pengantar umum untuk keseluruhan LDKG secara utuh dan menempatkannya secara terpisah dari ke-5 dokumen. Pengantar umum bernama Prasetya Keesaan.

Pemahaman gereja mengenai gereja Kristen yang esa di Indonesia dalam Sidang Raya DGI I mendorong DGI untuk melakukan studi dan penyelidikan bersama mengenai pengakuan iman, tata gereja, katekisasi dan liturgy yang digunakan oleh gereja-gereja anggotanya. Studi dan penyelidikan ini memuncak pada Sidang Raya DGI VI pada tahun 1967 di Ujung Pandang yang diperkenalkan dalam konsep Tata Sinode Oikumene Gereja di Indonesia (Sinogi) dan Pemahaman Iman Bersama pada Sidang Raya DGI VII tahun 1971 di Pemantang Siantar, konsep Sinogi dan Pemahaman Iman Bersama diterima sebagian karena gereja-gereja di Indonesia pada saat itu dinilai belum siap. Inilah tahap awal perubahan, nama dan pemahaman diri. Oleh karena itu dibutuhkan usaha-usaha mewujudkan keesaan secara konkrit pada Sidang Raya XI tahun 1980 di Tomohon. Usaha-usaha konkrit mewujudkan keesaan semakin berkembang. Simbol-simbol ini mendorong pembicaraan mengenai simbol-simbol keesaan yang merupakan kristalisasi dari 5 Dokumen Keesaan Gereja.


Simbol keesaan ini meliputi 4 dokumen, yaitu :
1.       Piagam Prasetya Keesaan
2.       Pemahaman Iman Bersama
3.       Piagam Saling Mengakui dan Menerima
4.       Tata Gereja Dasar
Kemudian pada Sidang Raya DGI/PGI X pada tahun 1984 di Ambon, dokumen-dokumen ini dirumuskan kembali dan disahkan dengan nama 5 Dokumen Keesaan Gereja (LDKG). Pada sidang ini juga wadah keesaan gerejaberganti nama DGI menjadi PGI. Pergumulan Theologis gereja-gereja di Indonesia. Karena itu dokumen ini juga merupakan hasil pergumulan theologies gereja-gereja di Indonesia sejak berdirinya DGI pada tahun 1950.
Kekuatan LDKG ialah merupakan dokumen keesaan dengan nilai theologies-eklesiologis, historis dan misiologis dalam Sidang Raya XIII PGI tahun 1994 di Jayapura dilakukan perbaikan namun tidak banyak melakukan perubahan sehingga susunan 5 Dokumen Keesaan Gereja menjadi :
Ø  Prasetya Keesaan
1.       Pokok-pokok tugas panggilan bersama
2.       Pemahaman bersama Iman Kristen
3.       Piagam saling mengakui dan menerima
4.       Tata dasar PGI
5.       Menuju kemandirian theology daya dan dana
Ø  Daftar-daftar anggota PGI
1.       Pokok-pokok tugas panggilan bersama
Dokumen ini memuat hal-hal dasariah mengenai :
a)      Pemahaman bersama gereja-gereja yentang tugas panggilan (misi) bersama
b)      Konteks nyata dimana gereja ditempatkan dalam suatu realism yang berpengharapan
Dokumen ini pun dilihat sebagai dokumen misiologi dari gereja-gereja di Indonesia.


2.       Tata dasar
Dokumen tata dasar isinya 13 BAB yang berisi tata gereja bagio organisasi gereja. Dilihat dari isinya ada pemahaman baru tentang gereja yang esa.keesaan tidak dibentuk karena sejatinya ia memang esa namun belum terwujud. Maka dari itu, rumusan tujuan tidak lagi membentuk gereja Kristen yang esa melainkan secara konkrit. Dilihat dari fungsinya ia semacam aturan main organisasi dan mirip anggaran dasar dari organisasi pa umumnya atau tata gereja pada khusunya demikian tata gereja merupakan alat bagi persekutuan gereja-gereja di Indonesia untuk melaksanakan kiprahnya.
3.       Piagam saling mengakui dan menerima (PSMSM)
PSMSM isinya 12 BAB yang berkaitan dengan keanggotaan danpenerimaan gereja-gereja dan anggota untuk salingmengakui dan menerima berkaitan dengan pemberitaan firman, pelaksanaan sakramen dan beberapa hal yang berkaitan dengan penggembalaan jemaat. Dilihat dari isinya PSMSM ini menggarisbawahi bahwa keberagaman denominasi dan organisasi gerejatidak dipertentangkan satu sama lain melainkan dilihat sebagai kwkayaan manivestasi dari gereja yang satu. Sedangkan dilihat dari fungsinya, PSMSM berperan sebagai hubungan kreatif antara gereja-gereja amggota dimana di dalam identitas masing-masing gereja tetap diakui akan tetapi juga ditempatkan dalam hubungan kebersamaan dengan identitas gereja lain. Dalam hal ini ada penghormatan terhadap perbedaan dan penerimaan keberagaman sebagai yang memperkaya persekutuan. Dengan diterima dokumen ini menunjukkan langkah menuju perwujudan gereja Kristen yang esa semakin jelas.
4.       Pemahaman bersama Iman Kristen (PBIK)
Dokumen inimembahas mengenai bagaimana setiap jemaat Kristus memahami arti sebuah iman.
Ada 7 poin yang dibahas di sini :
a)      Allah
b)      Penciptaandan pemeliharaan
c)       Manusia
d)      Penyelamatan
e)      Mengenai kehidupan
f)       Alkitab
5.       Dokumen kemandirian daya dan dana, ditata sebagai berikut :
a)      Dasar pemikiran yang terdiri dari :
§  Penjelasan umum tentang kemandirian
§  Kemandirian sebagai panggilan gereja
b)      Permasalahan
c)       Kerangka dasar untuk penyusunan program yang memuat pikiran-pikiran prinsip :
§  Kemandirian theology
§  Kemandirian daya
§  Kemandirian dana


Tidak ada komentar:

Posting Komentar